Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi bidang: a. jalan; b. irigasi; c. pertanian; d. kelautan dan perikanan; e. industri kecil dan menengah; f. pariwisata; g. lingkungan hidup; h. perdagangan; i. transportasi perairan; j. transportasi perdesaan; k. kehutanan; dan l. usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Your Correction