Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. jalan; d. air minum; e. sanitasi; dan f. perumahan dan permukiman. (2) DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang: a. pendidikan anak usia dini; b. sekolah dasar; c. sekolah menengah pertama; d. sanggar kegiatan belajar; e. sekolah menengah atas; f. sekolah luar biasa; g. sekolah menengah kejuruan; dan h. perpustakaan daerah. (3) DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subbidang: a. penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b. penguatan percepatan penurunan stunting; c. pengendalian penyakit; d. penguatan sistem kesehatan; e. kefarmasian; dan f. keluarga berencana. (4) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar.
Your Correction