Correct Article 3
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. jalan;
d. air minum;
e. sanitasi; dan
f. perumahan dan permukiman.
(2) DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang:
a. pendidikan anak usia dini;
b. sekolah dasar;
c. sekolah menengah pertama;
d. sanggar kegiatan belajar;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah luar biasa;
g. sekolah menengah kejuruan; dan
h. perpustakaan daerah.
(3) DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subbidang:
a. penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi;
b. penguatan percepatan penurunan stunting;
c. pengendalian penyakit;
d. penguatan sistem kesehatan;
e. kefarmasian; dan
f. keluarga berencana.
(4) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar.
Your Correction
