Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial, dapat dilakukan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan atas perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12). (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kementerian Negara/Lembaga. (3) Penyampaian usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022. (4) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada: a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana; b. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah; d. detil usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan e. rancangan teknis kegiatan. (5) Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan verifikasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap. (7) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi. (8) Dalam hal persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan atas rencana kegiatan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima. (9) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan. (10) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
Your Correction