Correct Article 14
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan;
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Your Correction
