Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; b. Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana dan capaian keluaran DAK Fisik; c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan d. Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Your Correction