Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan RAN PE bersumber dari: a . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b . anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c . sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction