Correct Article 10
PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE, Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction
