Correct Article 5
PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Sekretariat Bersama RAN PE.
(2) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction
