Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. pendahuluan; dan b. strategi RAN PE Tahun 2020-2024. (2) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan Aksi PE. (4) RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction