Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan RAN PE Tahun 2020-2024. (2) RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction