Correct Article 10
PERPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction
