Correct Article 7
PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA
JENIS PENYAKIT AKIBAT KERJA
I.
Penyakit Yang Disebabkan Pajanan Faktor Yang Timbul Dari Aktivitas Pekerjaan Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis I ini sebagai berikut:
a. penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:
1. penyakit yang disebabkan oleh berillium dan persenyawaannya;
2. penyakit yang disebabkan oleh cadmium atau persenyawaannya;
3. penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya;
4. penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya;
5. penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya;
6. penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya;
7. penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya;
8. penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya;
9. penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya;
10. penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida;
11. penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic;
12. penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya;
13. penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya;
14. penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;
15. penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton;
16. penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hidrogen sianida atau
derivatnya;
17. penyakit yang disebabkan oleh acrylonitrile;
18. penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida;
19. penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya;
20. penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya;
21. penyakit yang disebabkan oleh hexane;
22. penyakit yang disebabkan oleh asam mineral;
23. penyakit yang disebabkan oleh bahan obat;
24. penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya;
25. penyakit yang disebabkan oleh thalium atau persenyawaannya;
26. penyakit yang disebabkan oleh osmium atau persenyawaannya;
27. penyakit yang disebabkan oleh selenium atau persenyawaannya;
28. penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;
29. penyakit yang disebabkan oleh platinum atau persenyawaannya;
30. penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;
31. penyakit yang disebabkan oleh zinc atau persenyawaannya;
32. penyakit yang disebabkan oleh phosgene;
33. penyakit yang disebabkan oleh zat iritan kornea seperti benzoquinone;
34. penyakit yang disebabkan oleh isosianat;
35. penyakit yang disebabkan oleh pestisida;
36. penyakit yang disebabkan oleh sulfur oksida;
37. penyakit yang disebabkan oleh pelarut organik;
38. penyakit yang disebabkan oleh lateks atau produk yang mengandung lateks; dan
39. penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
b. penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi:
1. kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan;
2. penyakit yang disebabkan oleh getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi atau saraf tepi;
3. penyakit yang disebabkan oleh udara bertekanan atau udara yang didekompresi;
4. penyakit yang disebabkan oleh radiasi ion;
5. penyakit yang disebabkan oleh radiasioptik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (visible light), infra merah, termasuk laser;
6. penyakit yang disebabkan oleh pajanan temperatur ekstrim; dan
7. penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
c. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:
1. brucellosis;
2. virus hepatitis;
3. virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
4. tetanus;
5. tuberkulosis;
6. sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
7. anthrax;
8. leptospira; dan
9. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
II.
Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis II ini sebagai berikut:
a. penyakit saluran pernafasan, meliputi:
1. pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis, antrakosilikosis, dan asbestos;
2. siliko tuberkulosis;
3. pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral non- fibrogenic;
4. siderosis;
5. penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu logam keras;
6. penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas tebu atau bagassosis;
7. asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;
8. alveolitis alergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
9. penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu kayu, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;
10. penyakit paru yang disebabkan oleh aluminium;
11. kelainan saluran pernafasan atas yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi zat yang ada dalam proses pekerjaan;
dan
12. penyakit saluran pernafasan lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
b. penyakit kulit, meliputi:
1. dermatosis kontak alergika dan urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;
2. dermatosis kontak iritan yang disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain; dan
3. vitiligo yang disebabkan oleh zat penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak temasuk dalam penyebab lain;
c. gangguan otot dan kerangka, meliputi:
1. radial styloid tenosynovitis karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
2. tenosynovitis kronis pada tangan dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
3. olecranon bursitis karena tekanan yang berkepanjangan pada daerah siku;
4. prepatellar bursitis karena posisi berlutut yang berkepanjangan;
5. epicondylitis karena pekerjaan repetitif yang mengerahkan tenaga;
6. meniscus lesions karena periode kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;
7. carpal tunnel syndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrim pada pergelangan tangan, atau 3 (tiga) kombinasi diatas; dan
8. penyakit otot dan kerangka lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
d. gangguan mental dan perilaku, meliputi:
1. gangguan stres pasca trauma; dan
2. gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan
dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
III. Penyakit Kanker Akibat Kerja Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis III ini, yaitu kanker yang disebabkan oleh zat berikut:
1. asbestos;
2. benzidine dan garamnya;
3. bis-chloromethyl ether;
4. persenyawaan chromium VI;
5. coal tars, coal tar pitches or soots;
6. beta-naphthylamine;
7. vinyl chloride;
8. benzene;
9. toxic nitro dan amino benzene derivatif atau homolognya;
10. radiasi mengion;
11. ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaannya, produk atau residu dari zat ini;
12. emisi oven arang;
13. persenyawaan nikel;
14. debu kayu;
15. arsen dan persenyawaannya;
16. beryllium dan persenyawaannya;
17. cadmium dan persenyawaannya;
18. erionite;
19. ethylene oxide;
20. virus Hepatitis B dan virus Hepatitis C;
21. kanker yang disebabkan zat lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap zat penyebab yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan kanker yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
IV.
Penyakit Spesifik Lainnya Penyakit spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
