Correct Article 4
PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
