Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a. dokter; atau b. dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Your Correction