Correct Article 3
PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA
Current Text
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh:
a. dokter; atau
b. dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Your Correction
