Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. 2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Your Correction