Correct Article 3
PERPRES Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Current Text
Besarnya Tunjangan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
