Correct Article 7
PERPRES Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
1. PNS, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
2. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.
3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan
PRESIDEN ini mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
