Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Your Correction