Correct Article 4
PERPRES Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a. PNS, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Your Correction
