Correct Article 15
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya;
dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Your Correction
