Correct Article 14
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Your Correction
