Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. (3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. (4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Your Correction