Correct Article 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT (PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction
