Correct Article 1
PERPRES Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN
Current Text
Pengelolaan atas Barang Milik Negara berupa Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 /Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Your Correction
