Correct Article 6
PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Current Text
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Your Correction
