Correct Article 5
PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Current Text
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 – 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a. menyediakan pelayanan publik;
b. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
c. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;
d. mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);
e. mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;
f. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
g. diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.
epkumham.go
Your Correction
