Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Russian Federation on the Promotion and Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.