Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 139) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: