Correct Article 72
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten, dan rencana rinci Tata Ruang yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten serta Peraturan Bupati tentang rencana rinci Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR pada masing- masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
c. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini;
2.untuk...
PRESIOEN R.EPUBUK INOONESIA
untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
