Correct Article 71
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan
c. orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f. pencabutan KKKPR;
g. pembatalan KKKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(5) Gubernur...
ErllFIIilrN INDONESIA 76-
(5) Gubernur atau Bupati mengenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini tanpa mengurangi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Gubernur atau Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
