Correct Article 70
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Current Text
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun.
(21 RDTR KPN pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana. . .
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Your Correction
