Correct Article 69
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif di KPN, Menteri dapat melaksanakan Forum Penataan Ruang.
(2) Pelaksanaan Forrrm Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri, direktur jenderal, dan/atau pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang dibutuhkan.
Your Correction
