Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa WP Yetetkun. (2) WP Yetetkun . . . (21 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana diatur dalam RTR KPN di Provinsi Papua. (3) Pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan. (41 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sebagian Kampung Ninati dan sebagian Kampung Yetetkun di Distrik Ninati; dan b. sebagian Kampung Osso, ' sebagian Kampung Mindiptana, sebagian Kampung Awayanka, sebagian Kampung Andobit, sebagian Kampung Epsembit, sebagian Kampung Anggumbit, dan sebagian Kampung Niyimbang di Distrik Mindiptana. (5) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.294,60 ha (seribu dua ratus sembilan puluh empat koma en€un nol hektare). (6) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SWP A seluas 32,75 ha (tiga puluh dua koma tujuh lima hektare); b. SWP B seluas 53,96 ha (lima puluh tiga koma sembilan enam hektare); c. SWP C seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare); d. SWP D seluas 587,63 ha (lima ratus delapan puluh tujuh koma enam tiga hektare); e. SWP E seluas 249,81 ha (dua ratus empat puluh tujuh koma delapan satu hektare); dan f.swPF... f. SWP F seluas 360,19 ha (tiga ratus enam puluh koma satu sembilan hektare). (71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas: a. Blok I.A.1 seluas 7,41 ha (tujuh koma empat satu hektare); b. Blok 1.A.2 seluas 9,89 ha (sembilan koma delapan sembilan hektare); dan c. Blok I.A.3 seluas 15,45 ha (lima belas koma empat lima hektare). (8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas: a. Blok I.8.1 seluas 10,64 ha (sepuluh koma enam empat hektare); b. Blok 1.8.2 seluas 28,02 ha (dua puluh delapan koma nol dua hektare); dan c. Blok I.El.3 seluas 15,30 ha (lima belas koma tiga nol hektare). (9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c seluas LO,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare). (10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas: a. Blok I.D.1 seluas 165,91 ha (seratus enam puluh lima koma sembilan satu hektare); b. Blok 1.D.2 seluas 185,26 ha (seratus delapan puluh lima koma dua enam hektare); dan c. Blok I.D.3 seluas 236,45 ha (dua ratus tiga puluh enam koma empat lima hektare). (11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e terdiri atas: a. Blok I.E.1 seluas 50,69 ha (lima puluh koma enam sembilan hektare); b. Blok 1.8.2 seluas 62,01ha (enam puluh dua koma nol satu hektare); dan c. Blok t.E.3 seluas t37,11 ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu satu hektare). (r2)swPF... (l2l SWP F sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas: a. Blok I.F.1 seluas 59,15 ha (lima puluh sembilan koma satu lima hektare); b. Blok I.F.2 seluas 44,77 ha (empat puluh empat koma tujuh tujuh hektare); dan c. Blok I.F.3 seluas 256,27 ha (dua ratus lima puluh enam koma dua tujuh hektare).
Your Correction