Correct Article 7
PERPRES Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama Rp1.785.000,00
2. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya Rp1.437.000,00
3. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Rp1.239.000,00
4. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
