Correct Article 6
PERPRES Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
