Correct Article 5
PERPRES Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAMERUN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
