Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAMERUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction