Correct Article 11
PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
