Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata. (2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural. (3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman. (4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction