Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction