Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction