Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction