Correct Article 31A
PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
