Correct Article 24
PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Current Text
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional.
18. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
