Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 69 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARISBADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOKAHLIBADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilantik/diangkat. Pasal 5... PRESIOEN pasal 5 (l) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Keq'a, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya pe{alanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan finggi pratama; dan d. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan ' Pimpinan Tinggi pratama. (3) Biaya perjalanan dinas seb"gaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 6 Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan pasal S ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction