Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 69 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARISBADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOKAHLIBADAN RESTORASI GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh sembiLan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. Sekretaris Badan Rp 3O.34S.OOO,OO (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiahh c. Deputi Rp 30.345.000,00 ltiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); d. IGlompok lGrja setingi-tinginya Rp 18.045.000,00 (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah); dan e. Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.O45.000,00 (detapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah). (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai Negeri Sipil.
Your Correction