Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah INDONESIA dalam rangka kunjungan Wisata. (2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (3) Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction