Correct Article 2
PERPRES Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Current Text
Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
Your Correction
