Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Afghanistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2012 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.