Correct Article 7
PERPRES Nomor 69 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
