Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 69 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut : (1) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur; (2) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- www.djpp.kemenkumham.go.id undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Your Correction