Correct Article 3
PERPRES Nomor 69 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara www.djpp.kemenkumham.go.id
Timur dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
