Correct Article 7
PERPRES Nomor 69 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
